JAKARTA, DISWAY.ID- Pemerintah akan memproses secara hukum perusahaan atau pihak-pihak yang menggelapkan lahan sawit di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Alternatif pertama selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, November nanti ketentuannya, akan dipidanakan," kata Mahfud MD dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 26 September 2023.
BACA JUGA:Hotel Sultan jadi Aset Negara, Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Kosongkan Lahan Baik-Baik
Selain dengan administratif dan pidana, perusahan tersebut juga harus menanggung penyelesaian atas kerugian negara dengan berbagai dendanya.
Tidak hanya kerugian keuangan negara, nantinya perusahaan tersebut juga akan menanggung kerugian perekonomian negara.
"Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa, kita hitung semua," ujarnya.
"Kemudian kerusakan lingkungan alam, negara harus membayar berapa itu akan dibebankan kepada dia semuanya," ucapnya.
Ditargetkan, sanksi tersebut akan diberlakukan pada November mendatang.
Meski demikian, hingga November nanti, penyelesaian penggelapan lahan sawit masih akan dihitung melalui kerugian negara dan termasuk seluruh dendanya.
Mahfud pun mengungkapkan, pemerintah pun sudah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang dinilai melakukan penggelapan lahan sawit secara ilegal.
"Tadi ada ribuan, 2100 berapa (perusahaan), tapi yang sudah menyelesaikan berapa puluh persen," katanya.