Hotel Sultan jadi Aset Negara, Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Kosongkan Lahan Baik-Baik

Hotel Sultan jadi Aset Negara, Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Kosongkan Lahan  Baik-Baik

Hotel Sultan di Senayan, yang sempat jadi sengketa antara Indobuild Co Vs pemerintah. Akhirnya sengketa dimenangkan oleh pemerintah. Indobuild Co diminta untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan-Hotel Sultan-

JAKARTA, DISWAY.ID-Menko Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Pontjo Sutowo kosongkan lahan Hotel Sultan baik-baik. 

"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," ujarnya, dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat 8 September 2023. 

Hotel Sultan berdiri di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta. 

BACA JUGA:Mahfud MD : Polri Supaya Berhati-Hati, Tangani Persoalan Pulau Rempang dengan Humanis

Hotel Sultan kini menjadi aset negara, kepemilikannya di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Sebelum menjadi aset negara, Hotel Sultan dikelola oleh keluarga Pontjo Sutowo di bawah payung PT Indobuildco dengan status lahan Hak Guna Bangunan (HGB). 

HGB tersebut berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023.

Pontjo Sutowo telah beberapa kali mengajukan gugatan demi meminta perpanjangan hak kelola. 

Terakhir, Pontjo Sutowo selaku Direktur Utama Indobuild Co, melayangkan gugatan ke PTUN pada 28 Februari 2023 kemarin menyangkut hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri. 

Gugatan ini tepatnya dilayangkan salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) HadiTjahjanto.

BACA JUGA:Wamen ATR BPN Raja Juli Antoni Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf sebagai Tindak Lanjut MoU dengan Muhammadiyah

Mahfud mengatakan, dirinya menghormati gugatan terbaru yang diajukan Indobuildco ke PTUN. 

Namun demikian, ia menilai langkah tersebut hanya buang-buang waktu. Apalagi mengingat perusahaan milik Pontjo Sutowo itu telah mengajukan gugatan perdata berkali-kali dan telah dinyatakan kalah.

"PK sampai 4 kali, mereka kalah. Bahwa tanah ini aset negara, Setneg itu, kalah, dan waktunya sudah lewat ini. Sesudah kalah di perdata, sekarang mereka masuk lagi ke PTUN gugat baru, udah berkali-kali sudah kalah, sudah tak mungkin lagi masuk lagi PTUN," kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads