Hotel Sultan jadi Aset Negara, Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Kosongkan Lahan Baik-Baik

Hotel Sultan jadi Aset Negara, Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Kosongkan Lahan  Baik-Baik

Hotel Sultan di Senayan, yang sempat jadi sengketa antara Indobuild Co Vs pemerintah. Akhirnya sengketa dimenangkan oleh pemerintah. Indobuild Co diminta untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan-Hotel Sultan-

"Dan saudara-saudara, kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan, karena urusan keperdataannya sudah selesai. Dan dalam pikiran logika hukum kami, tentu yang PTUN itu sama juga, buang-buang waktu, ngulur waktu seperti yang sebelumnya," tambah Mahfud lagi. 

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, pemilik awal lahan, dalam hal ini Indobuildco sudah tak memilki hak lagi atas tanah tersebut. 

Hal ini berdasarkan pada telah berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 3 Maret dan 3 April tahun ini.

"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," jelasnya.

Sejarah Lahan Blok 15 Senayan Dibangun Hotel Sultan oleh Indobuildco 

Pada tahun 1973 silam, PT Indobuildco yang merupakan perusahaan swasta milik keluarga Ibnu Sutowo dan dikelola oleh anaknya, Pontjo Sutowo, membangun Hotel Sultan yang lahannya masuk ke dalam kawasan GBK.

Sebenarnya, pembangunan Hotel Sultan diamanatkan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin kepada PT Pertamina saat itu, sebagai sarana penunjang perhelatan internasional dimana saat itu DKI Jakarta menjadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.

Pertamina yang merupakan Badan Usaha Milik negara (BUMN) dipilih sebagai pelaksana pembangunan karen selain permodalan yang kuat kala itu, pembangunan hotel di lokasi tersebut memang tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta.

Namun, alih-alih membangun Hotel Sultan melalui Pertamina, Direktur Utama PT Pertamina periode (1968-1978) Ibnu Sutowo menggunakan bendera PT Indobuild Co, perusahaan swasta yang dikelola anaknya sendiri pada tahun 1973.

Meski pembangunan berlanjut PT Indobuild Co hanya diberi Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun untuk mengelola lahan yang menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan.

Dengan ketentuan itu, seharusnya HGB yang dikuasai PT Indobuild Co telah berakhir pada tahun 2022.

PT Indobuildco kemudian mengajukan perpanjangan masa berlaku HGB pada tahun 1999 sebelum berakhir pada tahun 2022 namun pengajuan perpanjangan ditolak. 

Artinya, sesuai ketentuan yang berlaku HGB dapat dilanjutkan maksimal 20 tahun atau hingga tahun 2023.

Secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 berakhir pada 3 April 2023 dan tidak ada perpanjangan lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: