JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Jokowi resmi melarang TikTok untuk berjualan di media sosial. Sebab, keuntungan pedagang pasar anjlok lantaran kehadiran TikTok Shop.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan aturan tegas ke platform TikTok tersebut.
Dia mengatakan, izin platform Tiktok itu sebagai media sosial bukan menjadi platform e-commerce.
"Izin yang dipakai Tiktok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk sosmed ya," kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, Selasa 26 September 2023.
BACA JUGA:Pulau Rempang Disebut Bakal Dibuat Pusat Judi, Bos Artha Graha Tomy Winata Buka Suara
"Saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita," sambungnya.
Menurut Bahlil, penggunaan Tiktok sebagai platform e-commerce sudah merusak pasar dalam negeri.
"Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70.000 tapi impor dari negara sana Rp 5.000 ini ada apa? jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," ungkapnya.
Bahlil menegaskan Tiktok harus mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia. Terlebih hal itu tidak merugikan negara.
"Ngapain bicara sama mereka (Tiktok), mereka harus ikut negara kalo hengkang biarkan hengkang," tegasnya.
BACA JUGA:Jokowi : TikTok Itu Media Sosial, Bukan Media Ekonomi
Lantas, bagaimana tanggapan TikTok Terkait Hal Tersebut?
Mengenai hal itu, manajemen TikTok membantah dengan tegas terkait tuduhan jika pihaknya tidak memiliki izin e-commerce di Indonesia.
TikTok memastikan telah mengantongi izin e-commerce di Tanah Air melalui Kementerian Perdagangan.
Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".