Akibat perbuatan ketiga influencer tersebut, penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara denda Rp 1 miliar,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menambahkan, keterlibatan ketiga pelaku tersebut dalam kasus judi online berawal tawaran bandar melalui pesan Instagram atau direct message. Dalam pesan yang dikirim, ketiga pelaku ditawarkan untuk mempromosikan situs judi online.
Jika tertarik mempromosikan situs judi online tersebut maka bandar akan mengirimkan uang sebagai fee atau imbalan.
“Bandar ini sebelum menawarkan iklan judi online kepada akun Instagram yang banyak followersnya,” kata mantan Kapolres Cilegon tersebut.
Sigit mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar judi tersebut.
Saat ini, penyidik melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) supaya memperjelas servernya dan siapa pelakunya,” tutur Sigit didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto