JAKARTA, DISWAY.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, total transaksi judi online mencapai Rp190 triliun pada periode 2017-2022.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, bahwa data itu didapatkan pihaknya usai melakukan penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online.
"Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu 27 September 2023.
BACA JUGA:Drawing Badminton Beregu Putra dan Putri di Asian Games 2023
Dalam data tersebut, Natsir menjelaskan aktivitas transaksi meningkat setiap tahunnya bahkan hampir dua kali lipat pada periode 2021-2022.
Berikut rincian perputaran dana judi online pada periode 2017 hingga 2022:
Tahun Jumlah Transaksi Nilai Transaksi
2017 250.726 Rp2.009.676.571.607
2018 666.104 Rp3.975.512.890.359
2019 1.845.832 Rp6.183.134.907.079
2020 5.634.499 Rp15.768.525.166.418
2021 43.597.112 Rp57.910.725.296.081
2022 104.791.427 Rp104.417.674.955.287
TOTAL 156.785.700 Rp190.265.249.786.831