JAKARTA, DISWAY.ID – Terlilit kasus hukum bukan halangan untuk melaksanakan niat pernikahan dua tersangka PH video porno Jaksel.
Dua tersangka PH video porno Jaksel gelar akad nikah di Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu.
Adapun dua tersangka PH video porno yang gelar akad nikah antara lain AT (30) dan SE (27).
Pernikahan yang dilakukan oleh dua tersangka PH video porno tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
BACA JUGA:KUR BSI 2023 Terkendala Tak Bisa Cair Buat Pelaku UMKM, Kok Bisa? Ini Penyebabnya
“Dua tersangka PH video porno telah melaksanakan pendampingan pernikahan/ijab kabul/akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT,” ujar Kombes Ade.
Kombes Ade mengungkapkan bahwa pelaksanaan akad nikah tersebut sudah mendapat pendampingan Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Adapun tersangka SE dalam kasus video porno Jaksel merupakan Sekretaris rumah produksi dan juga talent wanita dalam salah satu film yang diproduksi.
Sedangkan AT sendiri bertugas sebagai Sound engineering di PH tersebut.
Pernikahan kedua tersangka tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dihadiri lima orang antara lain seorang penghulu, dua orang saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan ibu dari tersangka SE.
“Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” papar Kombes Ade.
Kombes Ade mengjelaskan bahwa mereka tinggal mengajukan permohonan saja dan pihak kepolisian akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya.