Asep mengatakan TH berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratam, di mana dari pendalaman, keberadaanya terpantau di luar negeri.
Kemudian, buronan kedua yakni N alias S. Dia disebut berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.
BACA JUGA:Dito Ariotedjo Dihadirkan di Persidangan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Monitor Keterangannya
BACA JUGA:Peradilan Bisnis
"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep.
Kepada tersangka narkoba, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
"Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga," ujarnya.
Sementara terkait TPPU, para tersangka dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.