JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri kembali menyita aset tambahan dari tersangka jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan aset yang disita dari jaringan Fredy Pratama tersebut senilai Rp 75.62 miliar.
"Tim Satgas Penanggulangan Narkoba juga melakukan penyitaan aset tambahan dari jaringan FP (Fredy Pratama) senilai Rp 75.62 miliar," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.
Asep mengatakan sejumlah aset yang disita itu terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga uang tunai.
"Yang pertama, tanah dan bangunan 20 unit senilai Rp 44 miliar, kendaraan 18 unit senilai Rp 70,8 miliar, uang tunai senilai Rp 22 miliar, barang-barang lain seperti perhiasan, barang mewah senilai Rp 1.82 miliar," ungkapnya.
Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap lima orang yang masuk dalam gembong narkoba Fredy Pratama beberapa waktu lalu.
"Melakukan penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yg terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Adi Suheri saat jumpa pers, Selasa, 3 Oktober 2023.
BACA JUGA:Dana Pensiun di 2 BUMN Terindikasi Korupsi, BPKP: Nilainya Ratusan Miliar Rupiah
Adapun kelima tersangka baru itu berinisial MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy.
Lalu, tersangka lain yakni A, H, NU dan DAK selaku penerima dan pengelola uang dari hasil penjualan narkotika jaringan Fredy yang merupakan pengembangan TPPU.
"Sehingga total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," ucap Asep.
Selain itu, Polri menetapkan dua orang jaringan Fredy Pratama sebagai buronan dengan inisial TH dan N alias S.