JAKARTA, DISWAY.ID-- Rizky Ayu Jessica, korban kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan terdakwa Shirly Prima Gunawan mengaku kecewa lantaran sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.
Sejatinya, vonis terhadap Shirly dibacakan Selasa, 26 September 2023.
BACA JUGA:Kecewa dengan Tuntutan JPU, Korban Shirly Prima Gunawan Kirim Surat ke KY hingga DPR
"Tiba-tiba pada 26 September kemarin itu putusan ditunda, padahal sudah tiga minggu bacaannya pasca pledoi yang tidak ada replik dan duplik," kata Kuasa hukum korban, Rizky Ayu Jessica, Martin Lukas Simanjuntak di Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.
Martin menjelaskan tak ada penjelasan mengenai alasan ditundanya sidang tersebut.
Martin mengatakan penundaan dengan alasan tidak jelas dapat terindikasi kuat ada kode-kode senyap soal transaksi gelap. Namun, dia berharap hal itu tidak terjadi di negara hukum ini.
"Manakala saat ini kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu rendah, mangkanya ini tugas kita semua termasuk lembaga peradilan, jangan sampai ada transaksi-transaksi gelap menggunakan kode senyap yang merugikan hak hukum dan rasa keadilan bagi korban dan merugikan hukum itu sendiri," ungkap Martin.
Mengenai hal ini, Martin mengaku telah bersurat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal proses peradilan tersebut.
Namun, ia mengatakan surat tersebut belum direspon. Martin berharap ada pemantauan agar tidak terjadi praktik-praktik transaksi hukum yang merusak nama baik peradilan dan menciderai rasa keadilan bagi korban dan pelapor serta menambah potret citra buruk hukum di NKRI.
Kecurigaan Martin mengenai proses hukum kasus ini berawal saat terdakwa Shirly dikabulkan permohonannya menjadi tahanan rumah, tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu.
Ditambah lagi, ada penundaan pembacaan putusan selama tiga pekan dari yang seharusnya Selasa, 26 September 2023 menjadi Selasa, 10 Oktober 2023.
"Oleh karena itu kami berharap KY dan Bawas yang kami surati bisa melakukan supervisi memantau, supaya putusan itu bukan putusan bebas, bukan putusan lepas ataupun putusan hukuman percobaan. Dan apabila yang terburuk terjadi kami sebagai kuas korban/pelapor meminta jaksa untuk mengajukan banding atau kasasi.