Kasus Pemalsuan SIUP Shirly Prima, Kuasa Hukum Desak PN Jaksel Terapkan Equality Before The Law Dalam

Kasus Pemalsuan SIUP Shirly Prima, Kuasa Hukum Desak PN Jaksel Terapkan Equality Before The Law Dalam

Rizky Ayu Jessica, pelapor kasus pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang menjerat Shirly Prima Gunawan merasa tak terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan untuk menjadikan Shirly Prima Gunawan sebagai tahanan ruma-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-Rizky Ayu Jessica, pelapor kasus pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang menjerat Shirly Prima Gunawan merasa tak terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan untuk menjadikan Shirly Prima Gunawan sebagai tahanan rumah.

Kuasa hukum Rizky, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar lembaga peradilan untuk konsisten menerapkan asas kesetaraan sebelum keadilan atau equality before the law.

Martin menyebut terdakwa Shirly telah melakukan kejahatan serius yang termasuk dalam modus baru penipuan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh, Polda Metro Jaya Panggil 4 Saksi

"Maka dari ini, saya meminta kita semua ya kita terapkan lah benar-benar asas equality before the law, jangan kita menganggap itu hanya sebagai bacaan doang di dinding," kata kuasa hukum Rizky, Martin Lukas Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu, 6 Agustus 2023.

BACA JUGA:Terkena Penipuan Modus Klik APK, HP Kapolda Jateng Diretas dari Palembang

Martin mempertanyakan kapan pengiriman surat permohonan itu, kapan dibaca, kapan dimusyawarahkan, dan kapan dinilai oleh Majelis Hakim atas perkara nomor: 136/Pid.B/2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa terdakwa layak menjadi tahanan rumah. 

Menurutnya, proses seperti itu sejatinya hampir mustahil terjadi. Dia menduga ada perlakuan khusus oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan

Martin mengatakan dalam surat permohonan untuk menjadi tahanan rumah pun ada jaminan dari suami terdakwa Shirly Prima Gunawan.

Yakni tidak akan mangkir dari sidang, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan alasan mempunyai anak. 

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan: Jangan Sembarangan Menyebut NIK!

"Berapa anak-anak yang memiliki orang tua yang masih menyusui, yang masih saat ini persidangan dan ditahan ada ratusan tuh ribuan mungkin di Indonesia ini. Apakah dia mendapatkan kekhususan yang sama?," ujar Martin. 

Martin menduga perlakuan khusus ataupun inkonsistensi, tidak profesional aparat penegak hukum dalam menjalankan persidangan. Menurut dia, persidangan punya rakyat dan semua masyarakat termasuk aparat penegak hukum harus peduli dengan persidangan yang profesional dan bersih. 

"Oleh karena itu kita dukung, kita kawal supaya jalannya persidangan nanti bisa memberikan keputusan yang terbaik bagi korban dan juga langkah-langkah preventif supaya tidak terjadi lagi perbuatan-perbuatan seperti ini yang mungkin dilakukan oleh orang-orang yang mendapatkan perlakuan khusus," tutur dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: