1. Penganiayaan biasa
Penganiayaan biasa diatur melalui pasal 351 KUHP. Penganiayaan ini meliputi bentuk umum penganiayaan yang bukan penganiayaan berat atau ringan.
2. Penganiayaan ringan
Penganiayaan ini bukan berupa penganiayaan berencana, bukan penganiayaan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian. Pengaturan lewat pasal 353 dan 356 KUHP.
3. Penganiayaan berencana
Penganiayaan berencana diatur melalui pasal 353 KUHP. Ada tiga pembagiannya berdasar dampak yang dialami korban yaitu mengakibatkan kematian; mengakibatkan luka berat; dan tidak mengakibatkan luka berat.
4. Penganiayaan berat
Perbuatan penganiayaan berat menimbulkan luka berat pada orang lain, bahkan kematian. Kejahatan ini diatur lewat pasal 354 KUHP.
5. Penganiayaan berat berencana
Kejahatan ini melibatkan penganiayaan berencana yang menimbulkan luka berat pada orang lain. Penindakannya diatur melalui pasal 354 ayat (1) KUHP
6. Penganiayaan terhadap orang
Pidananya diatur lewat pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah sepertiga bila memenuhi syarat:
- Pelaku melakukannya pada ibunya, bapaknya, yang sah, atau istri serta anaknya.
- Kejahatan dilakukan pada pejabat ketika atau karena menjalankan tugas yang sah.
Pasal 359 KUHP berbunyi: