Ini Alasan Polisi Tak Jerat Ronald Tannur di Pasal Pembunuhan di Kasus Dini Sera Afrianti, Bunyinya...

Sabtu 07-10-2023,11:04 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Kategori :