"Peran dia sebenarnya hanya ingin membantu SYL sebagai pamannya, omnya. Karena dia menikahi keponakan dari SYL. Dia (Irwan) ingin membantu titipan dari pamannya saja," ujarnya.
"Sehingga dia tidak punya niat jahat yang lain. Nah, ternyata kasus ini meledak karena SYL membuka dugaan pemerasan, dia terseret dalam arus perseteruan antara SYL dengan KPK dengan FB," sambungnya.
Menurutnya Irwan dipandang memiliki peran penting dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.
BACA JUGA:2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
"Jadi memang, IPW melihat Kombes Irwan ini menjadi saksi kunci penting. Benarkah ada dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK FB kepada SYL," terangnya.
"Oleh karena itu, Kombes Irwan Anwar wajib dilindungi oleh penyidik Polda Metro Jaya," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar diperiksa dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Iwan diperiksa sebagai saksi.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," katanya kepada awak media, Minggu 8 Oktober 2023.
Pihaknya bakal memanggil kembali Irwan untuk diperiksa.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ucapnya.
BACA JUGA:Rencana Spin Off Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali Terungkap Tujuannya
Sementara, Polisi masih mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih mendalami bukti-bukti yang ada untuk menentukan terkait tersangka.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pelaksanaan rilis beberapa waktu lalu, dari Dumas atau pengaduan masyarakat yang kami terima di tanggal 12 Agustus 2023, di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya kepada awak media.
"Dan ini yang akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya," lanjutnya.