2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 2 pejabat Kemendag jadi tersangka korupsi gerobak di Kementerian Perdagangan RI.-kemendag-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 2 pejabat Kemendag jadi tersangka korupsi gerobak di Kementerian Perdagangan RI.

Adapun 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang 2018-2019 di Kementerian Perdagangan RI.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dua tersangka itu Perdagangan (Kemendag) yang bernama Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.

BACA JUGA:Polri Ajak Masyarakat Bali Sukseskan KTT AIS Forum 2023

BACA JUGA:IPW Ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Saksi Kunci Kasus SYL dan Pimpinan KPK

Keduanya merupakan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Menetapkan Sdr. PIW dan Sdr. BP selaku PPK menjadi tersangka pengadaan gerobak dagang T.A 2018,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, Polri telah memeriksa 76 saksi untuk tersangka PIW. Kemudian, sudah diperiksa 45 saksi untuk tersangka BP.

BACA JUGA:Meninggalnya Istri Muda Ayah Mirna Salihin Kejudkan Warganet, Netizen: Kok Pak Edi Gak Ada di Pemakamannya

BACA JUGA:Hammas Akan Eksekusi Sandera Warga Israel Jika Terus Serang Rumah Palestina: Akan Kami Publikasikan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: