Polri Sita Uang Hingga Tanah Milik 2 Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak

Polri Sita Uang Hingga Tanah Milik 2 Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.

Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.

Kemudian, Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

BACA JUGA:Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag

BACA JUGA:Rencana Spin Off Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali Terungkap Tujuannya

"Penggeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.

Dari tersangka Putu Indra Wijaya, Polri menyita uang tunai Rp 922 juta, 11 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, dua bidang tanah seluas 300 m² dan 45 m², sebidang tanah dan ruko kepemilikan tersangka Putu Indra Wijaya, peralatan bengkel, sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen Pembayaran.

Sementara dari tersangka Bunaya Priambudi menyita uang tunai Rp 240 juta dan USD 30.000,Gerobak Tipe 1 (Gerobak Souvernir) sebanyak 64 unit dan Gerobak type 2 (Gerobak Bakso) sebanyak 52 Unit, serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen Pembayaran.

BACA JUGA:2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

BACA JUGA:Roy Suryo: Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin 100 Persen Asli

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads