KPK Dalami Penganggaran dari Tersangka Kasus Pengolahan Karet

KPK Dalami Penganggaran dari Tersangka Kasus Pengolahan Karet

Penyidik mendalami YW terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan asam formiat.-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri di Kementerian Pertanian atas nama Yudi Wahyudin (YW).

Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet tahun anggaran 2021-2023 pada Selasa, 21 Oktober 2025 kemarin.

BACA JUGA:Diserang 3 Harimau, Pencari Damar di Inhu Selamat Setelah Bertarung Hidup dan Mati

BACA JUGA:Satgas Pengendalian Harga Beras Dibentuk, PMJ Siap Cek Pasar dan Ritel di Jakarta

Penyidik mendalami YW terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan asam formiat.

"Sudah (tersangka). Penyidik mendalami terkait proses perencanaan kegiatan dan penganggarannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Rabu, 22 Oktober 2025.

"Selain itu juga dikonfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat," lanjutnya.

BACA JUGA:Mahasiswa IPB Gugur di Papua Saat Pengabdian, Menteri Transmigrasi Langsung Terbang ke Lokasi

BACA JUGA:Tiba di Indonesia, Ini Susunan Agenda Presiden Afsel Matamela Cyril Ramaphosa

Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus ini pada 13 November 2024. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp75 miliar.

Sudah ada sejumlah orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 19 November 2024.

Mereka yang dicegah ialah DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS) serta AJH dan MT (PNS).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads