Satgas Pengendalian Harga Beras Dibentuk, PMJ Siap Cek Pasar dan Ritel di Jakarta

Satgas Pengendalian Harga Beras Dibentuk, PMJ Siap Cek Pasar dan Ritel di Jakarta

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025).-Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk memastikan stabilisasi Harga Beras di wilayah hukumnya.

Pembentukan Satgas ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025).

Rakorda dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, yang juga ditunjuk sebagai Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Daerah sekaligus Kasatgas Pangan.

BACA JUGA:Mahasiswa IPB Gugur di Papua Saat Pengabdian, Menteri Transmigrasi Langsung Terbang ke Lokasi

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 Tahun 2025 yang menetapkan Kabareskrim Polri sebagai Ketua Satgas Nasional.

Dalam Rakorda tersebut, disepakati sejumlah langkah tegas untuk menstabilkan harga beras di pasaran.

Satgas akan turun langsung ke pasar tradisional dan ritel modern guna memastikan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)—Rp13.500/kg untuk beras medium, Rp14.900/kg untuk premium, dan Rp12.500/kg untuk SPHP.

Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha akan diberi surat teguran tertulis dan waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga.

Bila tetap membandel, Satgas akan merekomendasikan pencabutan izin usaha. Sebagai langkah intervensi, Bulog akan menggelar operasi pasar di wilayah yang menjual beras di atas HET.

BACA JUGA:Klinik Kesehatan Pertama Resmi Dibuka di Area Stasiun MRT Dukuh Atas, Hasil Kolaborasi Bundamedik dan Pemprov DKI

Pemeriksaan lapangan dijadwalkan dimulai Rabu (22/10/2025) di wilayah prioritas seperti Jakarta Barat, Kota Tangerang, Bekasi, dan Depok, yang masuk kategori merah dan kuning berdasarkan pemantauan harga Bapanas per 17 Oktober 2025.

Brigjen Pol Ade Safri menegaskan bahwa pengendalian harga beras membutuhkan sinergi lintas sektor—antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.

“Satgas tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga mendorong kolaborasi agar semua pihak berkomitmen menjaga kestabilan harga. Masyarakat berhak mendapat beras dengan harga wajar sesuai kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Fokus awal Satgas diarahkan pada pasar dan ritel di lima wilayah DKI Jakarta, seperti Pasar Pos Pengumben, Pasar Senen, Pasar Lenteng Agung, Pasar Warung Buncit, hingga Pasar Ciracas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads