Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag

Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag

Ketut Sumedana menjelaskan dalam penyelidikan kasus dugaan karupsi CPO, Tim Kejaksaan Agung sita 57 kapal serta 1 pesawat dan 3 helikopter.-dok. Puspenkum-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Pemeriksaan ini guna penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015 - 2023 di lembaga kementerian tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan yakni Sri Hariyati (SH).

BACA JUGA:Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Gula di Lingkungan Kemendag

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Naik ke Penyidikan, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

"Saksi yang diperiksa merupakan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.

Selain itu, Ketut menambahkan saksi lainnya yang diperiksa merupakan NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan tindak pidana dugaan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

BACA JUGA:Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK, Kabid Humas PMJ: Belum Dapat Informasi

BACA JUGA:Rencana Spin Off Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali Terungkap Tujuannya

"Kemendag diduga melakukan oerbuatan melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (gkm) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (gkp) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa, 3 Oktober 2023.

Meski demikian, Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: