Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Gula di Lingkungan Kemendag
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (kiri)-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan tindak pidana dugaan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
"Kemendag diduga melakukan oerbuatan melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (gkm) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (gkp) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa, 3 Oktober 2023.
BACA JUGA:Periksa Angela Lee, Bareskrim Ungkap Aliran Dana Bandar Narkoba Fredy Pratama di Wilayah Yogyakarta
Meski demikian, Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," pungkas Kuntadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: