Pengamat Kebijakan Publik: Pengadaan Chromebook Melalui LKPP Sudah Sesuai Aturan
Nadiem Makarim siap ajukan gugatan praperadilan ke Kejagung terkait penetapan tersangka tersangka kasus korupsi Chromebook-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID – Proses pengadaan Chromebook melalui Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) oleh sebuah kementerian atau pemerintah daerah sudah sesuai aturan yang berlaku.
Pengadaan tersebut dilakukan melalui e-katalog LKPP yang telah ditetapkan sebagai salah satu mekanisme resmi dan transparan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
BACA JUGA:Dua Mantan Kepala LKPP Diperiksa Buntut Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menjelaskan, masalah utama dalam perkara pengadaan Chromebook bukanlah pada kebijakan itu sendiri. Sebab, setiap proses pengadaan di LKPP telah melewati tahapan-tahapan yang prosedural dan sistematis.
"Kalau dari kebijakannya sendiri sebenarnya sudah benar, mekanisme prosedurnya sudah dilalui. Artinya, di situ ada tahapan-tahapan yang prosesnya telah dilalui, tahap demi tahap diikuti," ujarnya saat dihubungi, Minggu, 5 Oktober 2025.
Trubus justru melihat pengadaan Chromebook pada dasarnya telah sesuai dengan kebutuhan mendesak saat itu (2019-2022), yaitu untuk menunjang sarana dan prasarana pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan secara masif akibat lockdown seiring pandemi COVID-19. Saat itu, kebijakan diambil untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dan menghindari learning loss yang lebih parah.
"Kalau pengadaan Chromebook kan sesuai dengan kebutuhan karena adanya pendidikan jarak jauh. Jadi Chromebook itu nama alatnya, tapi konteksnya infrastruktur, sarana-prasarana untuk layanan pendidikan," kata Trubus menjelaskan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Chromebook Masih Bergulir, Kejagung Periksa 8 Saksi: Ada Eks Sekjen Kemendikbud
Berdasarkan hasil penelusuran pada situs resmi Inaproc, hingga 30 September 2025 pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook masih berlangsung di beberapa pemerintah daerah (Pemda).
Misalnya saja, di Jakarta Barat dengan kuantitas sebanyak 2.150 unit, Jakarta Timur 1.000 unit, Malang 858 unit, Surabaya 348 unit, Medan 561 unit, Banjarmasin 498 unit, Balikpapan 475 unit, dan Bandung 150 unit dengan kisaran harga Rp5-6 jutaan per unit.
Inaproc sendiri merupakan portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia. Portal ini disebut menjalankan sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan terintegrasi. Kehadiran Chromebook hingga kini masih tersedia di e-katalog LKPP yang menunjukkan bahwa secara sistem tidak ada masalah fundamental dengan kebijakan pengadaannya.
Menurut Trubus, LKPP merupakan lembaga yang mengatur proses pengadaan dan mengawasi kualitas barang/jasa untuk pemerintah.
"LKPP lembaga yang menilai sekaligus yang mengawasi terjadinya proses itu semua. Jadi dia bukan hanya mengadakan barang, tapi juga mengenai kualitas barang itu juga," jelas Trubus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
