Kejagung Gak Gentar Digugat Praperadilan oleh Nadiem Soal Penetapan Tersangka Kasus Chromebook: Itu Merupakan Hak!
Kejagung menghormati keputusan Nadiem Makarim yang menggugat praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi program digitalisasi laptop Chromebook-disway.id/.Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk melawan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa hingga kini tim penyidik di Gedung Bundar belum menerima permohonan praperadilan dari Nadiem.
BACA JUGA:Innalillahi, Pemotor Tewas Usai Tabrak Separator di Flyover Pesing: Korban Masuk Kolong Truk
BACA JUGA:Nggak Terima Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Gugat Kejagung!
Namun demikian, kata Anang, hal tersebut merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya.
"Dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014, yang sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum," ujar Anang, Selasa, 23 September 2025.
Anang mengaku, Kejagung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut dia, sesuai aturan, praperadilan itu hanya untuk membuktikan sah atau tidaknya Nadiem Makarim menjadi tersangka pada kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Geger! Karim Benzema Bakal Diambil Mourinho ke Benfica
BACA JUGA:CRI Group Resmikan Tiga Brand Kuliner Baru di Lippo Mall Nusantara
"Kalau praperadilan itu konsepnya kan hanya sah dan tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja," tegasnya.
Sebelumnya, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka sekaligus penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai bahwa penyidik Kejagung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan resmi mengenai kerugian negara dari lembaga berwenang untuk menetapkan Nadiem tersangka dan langsung ditahan.
"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujar Hana di PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
