Pengamat Kebijakan Publik: Pengadaan Chromebook Melalui LKPP Sudah Sesuai Aturan
Nadiem Makarim siap ajukan gugatan praperadilan ke Kejagung terkait penetapan tersangka tersangka kasus korupsi Chromebook-Disway.id/Candra Pratama-
BACA JUGA:Perpres MBG Bakal Keluar, SPPG Nakal yang Jadi Biang Kerok Keracunan Massal Bakal Ditindak!
Akan tetapi, dia menyoroti bahwa penyimpangan bisa saja berasal dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.
"Artinya itu kebijakannya bisa jadi disimpangkan," tegasnya menekankan kembali bahwa kebijakan yang dijalankan memang sudah sesuai aturan.
Trubus menilai bahwa aturan yang sudah dibuat secara teknis dan detail selalu bisa dicari celahnya oleh pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi. Bagi dia, masalah ini lebih berkaitan dengan faktor moralitas dan kompetensi individu yang menjalankan kebijakan.
LKPP sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dan regulasi khusus dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Saat proses pengadaan sudah dilaksanakan melalui sistem LKPP maka kewenangan bukan lagi menjadi ranah kementerian teknis yang menyusun kebijakan.
Seperti diketahui bahwa selama ini pengadaan Chromebook melalui sistem LKPP menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Untuk DAK Fisik, proses pengadaan dan pembelanjaan anggaran dilakukan langsung oleh pemerintah daerah. Adapun pemerintah pusat hanya melakukan pengadaan paket yang menggunakan dana APBN.
Merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemendikbudristek semasa dipimpin Nadiem Anwar Makarim selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Termasuk pada periode 2019-2022 yang dijadikan dasar penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
