Soal UU Usia Capres dan Cawapres, KPU Bilang Begini

Selasa 10-10-2023,21:26 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan tetap bekerja sesuai Undang-undang (UU) Pemilu terkait persyaratan usia capres dan cawapres. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Jakarta pada Selasa 10 Oktober 2023.  

Pernyataan ini terkait belum diputuskannya gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Soal Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Komnas Perempuan Minta KPU Laksanakan Keputusan MA

Para penggugat meminta batas minimal usia capres dan cawapres pada ketentuan tersebut diubah dari 40 menjadi 35 tahun.

Namun, Hasyim menegaskan KPU tetap berpedoman pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017. "Jika pada masa pendaftaran ternyata pasal tersebut masih berlaku, kami akan tetap menggunakan itu," ujarnya.

Saat ini, ada 3 perkara yang tengah berproses di MK yang mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres.

BACA JUGA:KPU Coret Bacaleg Narapidana yang Berprilaku Manipulatif

Pertama, gugatan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi yang meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. 

Kedua, gugatan oleh Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

BACA JUGA:Kaesang Jadi Ketum PSI, KPU : Harus Lapor Kemenkumham dan Lakukan Pemutakhiran Data Parpol

Keduanya meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman penyelenggara negara.

Ketiga, permohonan yang diajukan dua kader Partai Gerindra yakni Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keduanya juga meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman penyelenggara negara.

Kategori :