Kaesang Jadi Ketum PSI, KPU : Harus Lapor Kemenkumham dan Lakukan Pemutakhiran Data Parpol

Kaesang Jadi Ketum PSI, KPU : Harus Lapor Kemenkumham dan Lakukan Pemutakhiran Data Parpol

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat memberikan pidato pertamanya-Tangkapan layar dari akun YouTube resmi milik PSI-

JAKARTA, DISWAY.ID-KPU RI menegaskan bahwa pergantian pimpinan parpol itu harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik di Kemenkumham.

Diketahui, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep telah menerima mandat sebagai Ketua Umum PSI. Kaesang Pangarep tercatat sebagai pemimpin parpol nasional termuda saat ini.

Berdasarkan laman resmi Kepustakaan Presiden-Presiden RI, Selasa 25 September 2023, Kaesang Pangarep merupakan pria kelahiran 25 Desember 1994. 

BACA JUGA:Jokowi Akui Telah Merestui Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI: Sudah Dewasa dan Punya Keluarga Sendiri!

Kaesang saat ini berusia 28 tahun dan genap berusia 29 tahun pada 25 Desember 2023.

Artinya, Kaesang merupakan ketum parpol nasional termuda yang akan berkontestasi di Pemilu 2024. Kaesang merupakan adik dari Gibran Rakabuming Raka dan Kahiyang Ayu.

KPU menegaskan bahwa apabila Kemenkumham sudah menerbitkan surat putusan pengesahan perubahan kepengurusan parpol, Komisioner KPU RI Idham Kholik mengungkapkan, PSI wajib melakukan pemutakhiran data parpol. 

Pemutakhiran itu melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola KPU.

BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Minta KPUD Patuhi Aturan KPU Pusat

"Apabila parpol peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, parpol tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengutusan. Ke Kementrian Hukum dan HAM RI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34 Tahun 2017," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 27 September 2023. 

BACA JUGA:KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b. Dan ayat (5) huruf b & d serta ayat (6) Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2022," sambung Idham.

Dalam proses pemutakhiran data dalam Sipol itu, Idham menegaskan, tidak ada batasan waktu yang diberikan KPU. 

KPU menilai, selama ini Kemenkumham responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads