Kaesang Jadi Ketum PSI, KPU : Harus Lapor Kemenkumham dan Lakukan Pemutakhiran Data Parpol
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat memberikan pidato pertamanya-Tangkapan layar dari akun YouTube resmi milik PSI-
"Dalam Permenkumham RI No. 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci. Kami meyakini, setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian Ketua Umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan," ujar Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: