KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri

KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada tiga metode pemungutan suara untuk para pemilih di luar negeri. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023.

Adapun tiga metode Pemungutan suara untuk pemilih luar negeri, yaitu pertamapertama adalah metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau TPS Luar Negeri (TPSLN).

BACA JUGA:Bintangi Film Birahi Muda, Meli 3GP Mengaku Hanya Dibayar Rp 1 Juta Oleh Sutradara PH Porno: Dia Maksa Banget..

Pada metode pertama ini, Hasyim menyebutkan bahwa dapat dilakukan di Kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. 

"Metode TPS atau TPSLNyang digelar di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Bisa di kantor Kedutaan Besar, di Konsulat Jendralatau di sekolah Indonesia atau di Wismaduta," ujar Hasyim Asy'ari kepada media.

Kemudian metode kedua yang dibeberkan oleh Hasyim Asy'ari, yaitu kotak suara keliling. Lalu metode ketiga adalah metode pos. 

Pada metode yang ketiga, nantinya pihak KPU RI akan melibatkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk dimintai tolong untuk mengirimkan surat melalui pos ke alamat pemilih.

BACA JUGA:Bareskrim Periksa 38 Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Sedangkan waktu untuk mengirimkannya itu, kata Hasyim, akan dilakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Jadi teman-teman PPLN akan mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat-alamat pemilih yang sudah diidentifikasi ketika pemutakhiran data pemilih," kata Hasyim Asy'ari.

"Setidak-tidaknyaenurut informasi dari teman-teman PPLN bahwa pengiriman suara yang lewat pos itu harus dilakukan satu bulan atau 30 hari sebelum pemungutan suara di TPS," sambungnya. 

Sebagaimana dikatahui, KPU RI sendiri telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri, yaitu sebanyak 1.750.474 orang.

BACA JUGA:Gus Iqdam Keluhkan Dipersulit ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: