Bareskrim Periksa 38 Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 38 saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dari jumlah saksi tersebut, diantaranya merupakan pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Pemeriksaan 38 Orang Saksi termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG (Panji Gumilang)," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu, 20 September 2023.
BACA JUGA:Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Bisa SP3, Kuasa Hukum: Tiga Pelapor Cabut Laporan dan Mereka Saling Memaafkan
Menurut Whisnu, pihaknya juga akan memeriksa ahli serta pihak terkait lainnya. Sayangnya dia tidak menyebutkan pemeriksaan itu akan berlangsung.
"Kami akan memeriksa ahli dalam waktu dekat, melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya," ucapnya.
Selain itu, Bareskrim Polri juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kementerian mengenai legalitas yayasan.
BACA JUGA:Bareskrim Segera Kirim Berkas Panji Gumilang ke Kejagung
Kemudian, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli Yayasan, Ahli Pidana, dan Pihak Hukum dan HAM (Kumham).
"Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: