KPU Coret Bacaleg Narapidana yang Berprilaku Manipulatif

KPU Coret Bacaleg Narapidana yang Berprilaku Manipulatif

Komisioner KPU, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik-Dok/Disway/Intan Afrida Rafni-

BALI, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, akan mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapida yang terbukti berprilaku manipulatif

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam acara diskusi Bawaslu bersama dengan KPU dengan tema 'Teknis Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilihan Umum 2024' di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu, 27 September 2023.

Dia menjelaskan, maksud dari prilaku manipulatif, yaitu bacaleg yang tidak jujur atau memalsukan data riwayat pribadi dengan tidak menuliskan bahwa dirinya mantan narapidana

BACA JUGA:Tanpa KTP Bisa Klaim Link DANA Kaget Gratis Rp120.000 Langsung Cair Hari Ini Juga, Buruan Ambil!

Jika hal itu ditemukan oleh KPU, kata Idham, maka pihaknya tidak akan segan-segan mencoret nama bacaleg tersebut. 

"Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan itu mantan terpidana dgn ancaman lebih dari 5 tahun, maka yang bersangkutan wajib di drop dan apabila tidak didrop, KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini, KPU akan melakukan verifikasi," ujar Idham Holik. 

Oleh sebab itu, dia menegaskan kepada para partai politik peserta pemilu untuk segera menggati bacaleg tersebut, mengingat dalam waktu dekat akan memasuki tahapan verifikasi. 

"Apabila ada masukan dan tanggapan, apabila ada rekomendasi dari bawaslu, bahwa ada informasi dari bawaslu, maka kami langkah selanjutnya menyampaikan kepada parpol pengusung atau pengaju daftar calon untuk mengganti orang tersebut, kalau engga diganti kami ganti," imbuhnya. 

BACA JUGA:Link DANA Kaget Gratis Rp100.000 untuk Hari Ini, Kamis 28 September 2023: Tinggal Klik Nih!

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah 5 tahun keluar dari penjara.

Adapun ptusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang perkara Nomor 12/PUU-XXI/2023 pada Selasa, 28 Februari 2023 lalu. 

Lebih lanjut, perkara ini dilayangkan langsung oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads