JAKARTA, DISWAY.ID -- Surat izin mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara roda dua.
Pengguna sepeda motor di Indonesia jadi yang terbesar di dunia.
Banyak ragam sepeda motor yang digunakan, dari kelas skuter matik hingga sport.
BACA JUGA:Cek Update Prakiraan Cuaca Terbaru se-Jabodetabek Hari Ini, Kamis 12 Oktober 2023
Risiko kecelekaan pun tak jarang selalu terjadi di jalanan dengan tingkat fatal yang beragam.
Nah untuk mengurangi risiko kecelakaan itu Korlantas Polri memecah tiga golongan SIM C.
Tujuannya golongan SIM C dipecah agar setiap pemegang SIM C tak sembarangan menggunakan sepeda motor di jalanan.
Untuk kendaraan roda dua Korlantas Polri menerbitkan 3 golongan SIM C, C1 dan C2.
BACA JUGA:Jag-EV
Ketiganya golongan SIM C tersebut diperuntukan bagi pemilik sepeda motor sesuai kapasitas mesinnya dan wajib memilikinya.
Misalnya sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc, 300 cc, 400 cc atau 450 cc, pemiliknya wajib punya golongan SIM C1.
Sementara untuk golongan SIM C2 wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di atas 500 cc.
Nah, itulah tiga golongan SIM untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
BACA JUGA:Prabowo Tanggapi Isu Soal Duet dengan Ganjar: Kemungkinan Bisa Saja
Selain itu ada golongan SIM A dan SIM A Umum untuk kendaraan roda empat baik pribadi maupun komersial.