Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Tangerang Hari Ini Kamis 12 Oktober 2023, Cukup Bawa 4 Syarat Perpanjang SIM

Kamis 12-10-2023,06:39 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Lalu di atas roda empat SIM B1 dan SIM B2, lalu golongan SIM ini juga terdapat untuk SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum.

Kemudian ada SIM D dan SIM D1 untuk kebutuhan khusus.

Aturan kepemilikan SIM untuk semua golongan sama, yakni punya masa berlaku per 5 tahun.

BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Mau Bertemu Kapan?

Untuk biaya perpanjang semua golongan SIM masing-masing berbeda sesuai Peraturan Polri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A dan SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000

BACA JUGA:Prabowo Deklarasikan Cawapres Usai Putusan MK

Syarat Perpanjangan SIM

Perlu dicatat, proses perpanjang SIM masing-masing golongan berbeda pelayanan.

Maksudnya seperti perpanjang SIM A dan SIM C, bisa dilakukan di layanan SIM Keliling.

Selain dua SIM tersebut, hanya dapat diproses perpanjangan SIM di Satpas dan Gerai SIM.

BACA JUGA:Disebut Rampung Diperiksa, Kapolrestabes Semarang Tak Terlihat Tinggalkan Gedung PMJ

Adapun syarat perpanjang SIM kurang lebih sama dan jangan kaget karena akan ada biaya Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.

Kedua tes tersebut masuk dalam daftar wajib syarat untuk perpanjang SIM.

Syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Tes Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Kategori :