Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bogor Jumat 12 Januari 2024
Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan. --Ntmcpolri.info
JAKARTA, DISWAY.ID -- Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling mulai dari Jakarta hingga Bogor, Jumat, 12 Januari 2024.
Setiap pemilik kendaraan baik sepeda motor dan mobil, wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM menjadi identitas seorang pengendara yang sudah layak memenuhi standar lalu lintas.
BACA JUGA:Ekuador Darurat, Presiden Umumkan Perang dan Jam Malam Lawan Geng Narkoba Paling Berbahaya
Dan perlu dicatat SIM memiliki jangka waktu terbatas, per 5 tahun perlu diperpanjang.
Nah, aturan perpanjang SIM sendiri pun sangat tegas, di mana aturannya tidak boleh diperpanjang meski lewat satu hari.
Jika hal tersebut terjadi, maka pemilik SIM perlu membuat SIM baru baru dari awal.
Oleh karena itu penting untuk memperhatikan masa berlaku SIM.
BACA JUGA:Hasil Semifinal Piala Super Spanyol: Barcelona Kalahkan Osasuna, El Classico Bakal Tersaji di Final!
Kemudian, syarat perpanjang SIM adalah 7 hari sebelum masa berlaku itu sampai pada tanggalnya.
4 Syarat Perpanjang SIM
Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, setidaknya ada 4 syarat yang wajib dibawa oleh pemohon.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: