Sadikin kini langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sadikin ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 15 Oktober- 3 November 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023," ujarnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Sadikin yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.