Ratusan Pemuda Kawan Gibran Ende Siap Kawal Gibran Rakabuming Raka Hingga Jadi Wapres Pasca Putusan MK

Selasa 17-10-2023,10:58 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Makan Siang

"Sikapnya santun dan kedekatannya dengan masyarakat membuka cakrawala berpikir dan memicu semangat generasi muda untuk berperan dalam politik," sambungnya.

Di sisi lain, Tores melihat deklarasi ini menjadi bukti nyata bahwa generasi muda di Kota Ende telah menyadari peran dan tanggung jawab mereka dalam memajukan bangsa dan mendukung calon pemimpin yang dianggap memenuhi kriteria yang diperlukan dalam memimpin Indonesia ke depan.

MK sendiri telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Dalam putusannya, Hakim Anwar Usman mengatakan bahwa MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). 

BACA JUGA:Kejagung: Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK

BACA JUGA:Jokowi Enggan Komentar Terkait Penentuan Capres-Cawapres Pasca Putusan MK: Nanti Bisa Disalah Mengerti

Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'. 

Dengan adanya putusan tersebut, maka bunyi pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. 

Adapun putusan ini pun mulai diberlakukan pada Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang. 

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Anwar Usman.

Kategori :