Jokowi Enggan Komentar Terkait Penentuan Capres-Cawapres Pasca Putusan MK: Nanti Bisa Disalah Mengerti

Jokowi Enggan Komentar Terkait Penentuan Capres-Cawapres Pasca Putusan MK: Nanti Bisa Disalah Mengerti

Tangkapan layar Presiden Jokowi sedang memberikan keterangan terkait Situasi Terkini Konflik Palestina-Israel pada tanggal 10 Oktober 2023.-Sekretariat Presiden-You Tube @Sekretariat Presiden

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

"Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 16 Oktober 2023.

Jokowi turut mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut. Ia menegaskan tak akan berkomentar lantarab ia tak mau dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.

"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah saya campuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.

BACA JUGA:Kejagung Bakal Sita Uang yang Diterima Tersangka Edward dan Sadikin Dalam Kasus BTS Kominfo

BACA JUGA:Program Pesta Hadiah IM3: Ada Ribuan Hadiah Menunggu Pelanggan Baru dan Setia, Begini Cara Ikutannya!

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

BACA JUGA:Yamaha Marine Ikut Meriahkan MotoGP Mandalika, Rasakan Adrenalin Yang Berbeda dengan Jelajah Lautan

BACA JUGA:TelkomGroup Bangun Hyperscale Data Center, Pakai Energi Terbarukan dan Ramah Lingkungan

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads