Melalui Forum AALCO ke-61, Indonesia Paparkan Pentingnya Pemulihan Aset ke Negara Asal

Kamis 19-10-2023,21:36 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Dimas

Dalam kasus Bank Century, dibutuhkan waktu hampir 15 tahun untuk berhasil mengembalikan aset negara yang dicuri dan dilarikan ke luar negeri. 

Setelah melalui berbagai proses dan prosedur yang panjang, akhirnya Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey berhasil memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) di London dan berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana ke negara. 

BACA JUGA:Satgas BLBI Sita Aset 52 Hektare di Depok, Pemilik Angkat Suara

BACA JUGA:Baru Rp 30,65 Triliun dari Rp 110 Triliun Aset Eks BLBI Sudah Diamankan Pemerintah

Sementara itu, Mark Temple membagikan resep tentang cara memerangi kejahatan pendanaan internasional dan pencucian uang.

Pertama adalah adanya kejelasan tentang regulasi dan legislasi terkait perampasan aset, memiliki unit dan sumber daya khusus, mekanisme non-conviction based forfeiture, dan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA). 

James Ding menambahkan keterangan mengenai kerangka hukum dalam negeri Hong Kong terkait peraturan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Ordinance-MLAO). 

Panjangnya proses yang harus dilalui dapat dipercepat juga dengan komitmen dari pihak penegak hukum. 

Selain itu, diperlukan komitmen politik untuk melakukan pengembalian aset ini mengingat proses pengembalian aset ini bisa memakan waktu bertahun-tahun sesuai dengan kompleksitas tiap tahapannya dan adanya perlawanan hukum dari tersangka atau terdakwa.

Kategori :