Satgas BLBI Sita Aset 52 Hektare di Depok, Pemilik Angkat Suara

Satgas BLBI Sita Aset 52 Hektare di Depok, Pemilik Angkat Suara

Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Plang penguasaan dan pengamanan lahan seluas kurang lebih 53 hektare di kawasan Cipayung, Depok dipasang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) dari eks PT Bank Central Dagang (BCD) atau eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN.

Ketika pemasangan plang, aparat keamanan mengawal ketat dan sempat terjadi perdebatan antara Satgas BLBI dengan pemilik melalui kuasa hukumnya di lokasi.

BACA JUGA:Terbuka Soal Proyek BTS BAKTI Kominfo, Mahfud MD: Silakan Saja Kalau Perlu Informasi

"Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," katanya melalui keterangan resminya kepada awak media.

Diungkapkannya, Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan berlaku, apabila terdapat pihak yang keberatan dalam proses penguasaan atas aset di lokasi.

"Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," sambungnya.

Sementara Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak memberi klarifikasi terkait penyitaan lahan 53 hektare milik kliennya tersebut. 

BACA JUGA:Gibran Usai Dipanggil DPP PDIP: sebagai Kader Muda, Saya akan Tetap Tegak Lurus

Disebutkannya, aset lahan di lokasi itu tidak ada kaitannya dengan jaminan oleh pihak lain.

"Berusaha mengaitkan aset PT Tjitajam ini dengan Bank Central dagang. Kemudian dilakukanlah tindakan penyitaan kemarin, karena dibilang bahwa PT Tjitajam itu asetnya dijaminkan ke Bank Central Dagang. Ini kan logika hukumnya tidak masuk," tuturnya.

Diucapkannya, PT Tjitajam sudah membuktikan dalam persidangan bahwa tidak ada keterangan dari BPN yang menunjukkan buku tanah tentang catatan hipotik, hak tanggungan dan sebagainya atas kepemilikan lahan tersebut.

"Terus logikanya bagaimana PT Tjitajam bisa berhubungan dengan BLBI? sedangkan PT Tjitajam tidak pernah menjadi debitur dari pada Bank Central Dagang. Kalau tidak pernah menjadi debitur, kenapa asetnya PT Tjitajam yang disita," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: