10 Hari Dibentuk, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

10 Hari Dibentuk, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

Kasatgas Penanggulangan Narkoba Irjen Asep Edi Suheri mengatakan sejak dibentuk hingga 30 September 2023 mengatakan Polri telah menangkap 1.532 tersangka.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba sejak 21 September 2023 lalu.


Kasatgas Penanggulangan Narkoba Irjen Asep Edi Suheri mengatakan sejak dibentuk hingga 30 September 2023 Polri telah menangkap 1.532 tersangka.

"Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kapolri bentuk satuan tugas tingkat Mabes dan polda jajaran. Tanggal 21 September 2023 untuk mengoptimalkan penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, dapat kami sampaikan bahwa selama tanggal 21-30 September 2023 atau 10 hari sejak Satgas dibentuk, berhasil menangkap 1.532 tersangka dan juga terbitkan 1.010 laporan polisi," ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 3 Oktober 2023.

BACA JUGA:Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh dan Feeder dari Stasiun Padalarang

BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Lebih lanjut, Asep merinci 1.417 di antaranya sudah proses penyidikan, dan 115 tersangka dalam proses rehabilitasi.

Asep mengatakan ada 407.842 gram sabu, 368.769 butir ekstasi, 48.442,55 gram ganja, 78,79 gram tembakau Gorilla, 500 gram ketamin, serta dengan obat keras 57.554 butir.

Asep mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya telah menyelamatkan 1,9 juta jiwa.

"Dan juga selamatkan 1.938.973 jiwa dan menyita barbuk (barang bukti) terdiri atas, pertama, sabu 407.842 gram. Kedua, ekstasi 368.769 butir, ganja 48.442,55 gram, (tembakau) Gorilla 78,79 gram. Kelima, ketamin 500 gram dengan obat keras 57.554 butir," sambung Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: