SUBANG, DISWAY.ID -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lakukan assessment terhadap tersangka M Ramdanu alias Danu yang mengajukan justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Danu menjadi saksi kunci setelah dirinya menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat (Jabar). Menyusul pengakuannya, polisi lalu menangkap Yosep Hidayah.
Yosep digadang sebagai otak pembunuhan istri dan anak sendiri, Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di rumah korban di Jalan Cagak, Subang.
BACA JUGA:Keluarga Korban Pembunuhan Subang Kesurupan Saat Rekontrusi, Yosep Kamu Tega ke Saya
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, LPSK sudah menemui Danu pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Dalam pertemuan itu LPSK disebut melakukan assessment kepada Danu.
"Kemudian berkoordinasi dengan penyidik setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," beber Surawan, Kamis, 26 Oktober 2023.
LPSK Belum Bersikap
Surawan menjelaskan LPSK belum bersikap terhadap Danu yang mengajukan JC dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.
Assessment yang dilakukan LPSK belum menjamin apakah Danu akan dilindungi seperti halnya Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lalu.
"Nanti itu, kan, tergantung dari hasil assessment LPSK," jelas Surawan.
Ditemukan Sarung Golok
Penyidik sebelumnya telah melakukan olah TKP ulang di rumah korban di Jalan Cagak, Subang.
Dalam kesempatan itu polisi mencari satu barang bukti yakni golok yang diduga digunakan Yosep untuk membunuh Tuti dan Amel.