JAKARTA, DISWAY.ID-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) keberatan dengan permintaan Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri meminta sidang etik yang dijadwalkan ulang itu dilaksanakan pada 8 November 2023.
Dewas KPK merespon permintaan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut.
BACA JUGA:Polisi Periksa 4 Tetangga Firli Bahuri di Bekasi, Ada Sosok Purnawirawan
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya keberatan atas permintaan tersebut karena terlalu lama.
"Bagi saya khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan," kata Syamsudin, Jumat 27 Oktober 2023.
Haris menjelaskan saat ini Dewas KPK bukan hanya menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret pimpinan KPK.
Jika pemeriksaan tidak kunjung dilakukan maka akan menghambat kinerja Dewas KPK.
"Sebab, kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan dan kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," ujarnya.
BACA JUGA:52 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
Namun, Haris mengaku pihaknya tidak punya kewenangan untuk menentukan secara paksa terkait kapan pemeriksaan terhadap Firli.
Menurutnya, panggilan pemeriksaan Dewas KPK sebatas mengklarifikasi. "Kami enggak bisa, Dewas enggak punya, enggak bisa memaksa, kita kan bukan penyidik, jadi gabisa panggil paksa," ucapnya.
Sebelumnya Dewas KPK menjadwalkan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri dan pimpinan lainnya hari ini, Jumat 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kapolri Kerahkan Propam dan Bareskrim Kawal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Mereka hendak dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), SYL.