Malangnya Nasib Dokter KDL, Diceraikan Suami hingga Hukuman dari Unhas Menunggu

Senin 30-10-2023,11:19 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Iptu Alvian Hidayat secara resmi telah melakukan gugatan perceraian terhadap dokter KDL (Karina Dinda Lestari) setelah ketangkap basah berselingkuh dengan lelaki lain.

Sepertinya Iptu Alvian Hidayat sudah tak sangat kecewa dengan perilaku dari dokter KDL yang mai dibelakangnya.

Diketahui odkter KDL ketahuan selingkuh dengan residen Universitas Hasanuddin (UNHAS) bernama Andy Wahab.

BACA JUGA:Tanggapan Santai Kiky Atas Body Shaming dari ‘Buzzer’ Pasca Rosting Ganjar: Udah Kebal Meskipun Dibilang ‘Kodok Bantet’

Kini Iptu AH telah mengonfirmasi bahwa dia telah mengambil langkah tegas untuk menceraikan KDL karena kasus perselingkuhan.

"Saya sudah mengajukan gugatan perceraian ke lembaga terkait," tutur Alvian Hidayat.

Selain itu Iptu Alvian juga bakal melayangkan laporan kepada pihak kepolisian Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait perselingkuhan KDL dengan Andy Wahab.

Nomor Laporan Polisi/Berkas/912/X/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran perselingkuhan.

BACA JUGA:2 Faktor Penyebab Pecco Bagnaia Kalah Oleh Jorge Martin di MotoGP Thailand 2023

Tim penegak hukum di Polda Sulses hingga saat ini masih terus mengurus berkas-berkas kasus tersebut.

Bak pepatah bilang, sudah jatuh tertimpa tangga, kini Dokter KDL juga akan mendapatkan hukuman dari pihak Universitas Hasanuddin Makassar.

Humas Unhas Makassar, Ahmad Bahar menyebut, pihaknya tengah menunggu hasil koordinasi dengan pihak berwajib soal sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan kepada KDL dan Andy Wahab.

“Kalau ada pelanggaran di kampus, biasanya ditangani secara hukum polisi ya, itu bertingkat ya, tergantung di kepolisian,” tutur Ahmad Bahar.

BACA JUGA:Geram! Erdogan Kecam Sikap Barat Terhadap Dukungan ke Israel: Apakah Anda Ingin Menciptakan Perang Salib Baru!

Ada beberapa hukuman yang bisa diberikan oleh pihak Unhas apabila ada mahasiswanya yang melanggar aturan.

Kategori :