Pemeriksaan Persidangan Hakim MK hingga 3 November

Rabu 01-11-2023,15:12 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) Jimly Asshiddiqie memastikan, bekerja cepat memeriksa para hakim MK dan pelapor. 

Pemeriksaan persidangan hakim MK dan pelapor tersebut, dilakukan sampai Jumat 3 November 2023. 

Jimly meminta, masyarakat bersabar menunggu putusan sanksi etik kepada hakim MK. 


3 Hakim MKMK dengan ketua Jimly Asshiddiqie (tengah), Bintan R. Saragih (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) dalam rapat perdana sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK-Youtube MK -

BACA JUGA:Arief Hidayat Ungkap Kesedihannya Atas Julukan Baru MK: Ngeri Lah Kalau Bagi Saya

"Variasi (sanksi)nya tunggu saja nanti, itu nanti kreativitas MKMK, kira-kira ini baiknya bagaimana," kata Jimly seusai menggelar persidangan etik di Gedung MK, Jakarta Selasa 31 Oktober 2023, malam.

Sejauh ini, MKMK sudah selesai memeriksa 3 hakim konstitusi. Tiga hakim MK itu, Ketua MK Anwar Usman, anggota MK Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Selain itu, MKMK juga memeriksa 4 pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf. 

BACA JUGA:Diperiksa MKMK Selama 1 Jam, Arief Hidayat Sebut Dirinya Disumpah Hingga Diminta Jujur

Kemudian, perwakilan 16 guru besar atau akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Lanjutnya, Jimlu menegaskan, MKMK pada hari ini, Rabu 1 November 2023, melanjutkan persidangan tersebut. 

"Pelapor grupnya TPDI dan ada lagi sorenya, sesudah itu ada tiga hakim," ucap Jimly.

BACA JUGA:Denny Indrayana Minta MKMK Perintahkan Hakim MK Periksa Ulang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Tiga hakim MK yang diperiksa MKMK, yakni Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. MKMK berencana untuk menggelar proses persidangan etik setiap hari.

"Sisa laporan dari 18 pemohon yang sudah terdaftar. Beserta enam hakim konstitusi lainnya yang belum menjalani sidang pemeriksaan," ujar Jimly.​

Kategori :