Denny Indrayana Minta MKMK Perintahkan Hakim MK Periksa Ulang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Denny Indrayana Minta MKMK Perintahkan Hakim MK Periksa Ulang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Menurut Denny Indrayana, Moeldokogate maupun Watergate mempunyai karakteristik yang relatif sama, bahkan Moeldokogate punya dampak yang jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Watergate. -tangkapn instagram @dennyindrayana99-

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memerintahkan Hakim MK memeriksa ulang putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Permintaan tersebut disampaikannya langsung dalam sidang pendahuluan yang hadir secara daring pada Selasa, 31 Oktober 2023.

"Dengan menerapkan penyelamatan keadilan konstitusional, constitutional restorative justice, MKMK yang mulia semoga berkenan untuk menyatakan tidak sah putusan 90 atau paling tidak memerintahkan agar Mk melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 itu dengan komposisi hakim yang berbeda, tanpa hakim terlapor," ujar Denny Indrayana. 

BACA JUGA:Denny Indrayana Sebut Putusan MK Soal Batasan Usia Minimal Capres-Cawapres sebagai Mega Skandal Mahkamah Keluarga

Tidak hanya itu, bahkan dia juga mengusulkan putusan tersebut untuk tidak digunakan sebagai dasar seseorang untuk maju dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

"Karena itulah pelapor mengusulkan, putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam pilpres 2024," kata Denny Indrayana. 

"Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari putusan 90 yang menabrak nalar dan molar konstitusional tersebut," sambungnya. 

BACA JUGA:Ramai Dibicarakan, Denny JA Beberkan Alasan Capres-Cawapres Layak Ditempati Oleh Anak Muda

Selain itu, Denny Indrayana juga menyarankan kepada MKMK untuk memberhentikan Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim terlapor secara tidak hormat.

Saran itu muncul karena Denny menilai Anwar Usman telah memanipulasi dan memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan tindakan kejahatan yang diduga teroganisir. 

"Bukan hanya menjatuhkan sanksi etis berupa pemberhentian dengan tidak hormat hakim terlapor, tapi yang lebih penting adalah menilai dan membuka koreksi atas putusan 90 yang telah direkayasa dan dimanipulasi oleh hakim terlapor dan kekuatan kekuasaan yang mendesain kejahatan berencana dan terorganisir tersebut," imbuhnya. 

Diketahui, sidang pendahuluan yang digelar oleh MKMK ini dilakukan karena adanya laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah pihak lantaran MK telah mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres, Pusat Riset Politik BRIN : Putusan MK Janggal bahkan Cacat Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads