Batas Usia Capres-Cawapres, Pusat Riset Politik BRIN : Putusan MK Janggal bahkan Cacat Hukum
BRIN menilai putusan MK soal batas usia capres - cawapres janggal bahkan cacat hukum.-Gedung MK (Mahkama Konstitusi)-
JAKARTA, DISWAY.ID- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia capres-cawapres.
Kepala Pusat Riset Politik (PRP) BRIN, Athiqah Nur Alami, mengatakan putusan tersebut janggal, aneh, dan bahkan cacat hukum.
Dia juga menilai putusan itu juga tidak ditetapkan secara bulat oleh sembilan hakim MK.
BACA JUGA:Surya Paloh Bicara soal Putusan MK Batas Usia Capres - Cawapres
"Ada tiga hakim setuju, dua concurring opinion, dan empat disenting opinion," ujarnya, Kamis 19 Oktober 2023.
Selain itu, lanjut Athiqah, putusan MK dianggap tidak konsisten dan sarat muatan politis.
Athiqah menyebutkan putusan MK terkesan memberi jalan atau pintu masuk kepada kepentingan perorangan atau kelompok dibandingkan negara.
"Kami khawatir dalam jangka panjang ini akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi kita," ucapnya.
Athiqah menambahkan dirinya hanya bermaksud menyampaikan pandangan akademik dari para peneliti politik dan hukum BRIN.
"Masalah batas usia capres dan cawapres tersebut telah menimbulkan respons dan polemik di kalangan masyarakat dan akademisi," ujarnya.
Sebelumnya MK menyatakan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres-cawapres.
MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: