Jimly Asshiddiqie Ungkap Kebohongan Anwar Usman: Ada Dua Keterangan yang Berbeda, Satunya Tentu Bohong

Kamis 02-11-2023,11:22 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam melakukan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie ungkap kebohongan Anwar Usman.

Jimly Asshiddiqie yang merupakan ketua dari MKMK mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap hakim MK, pihaknya mendapati kebohongan.

Menurut Jimly Asshiddiqie, kebohongan Anwar Usman terkait dengan alasan kehadirannya dalam putusan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Sinopsis Sweet Home 2, Nasib Song Kang Berlanjut di Netflix 31 Desember 2023

BACA JUGA:Direktur HAM PBB Sebut Pembataian Etnis Arab di Gaza Sedang Berlangsung, Craig Mokhiber: PBB Tak Berdaya

“Ada alasan yang berbeda dari Anwar Usman tidak hadir dalam sidang kasus pengajuan gugatan oleh partai PSI dan beberapa kasus lainnya,” jelas Jimly.

“Namun sidang selanjutnya hadir,” tambahnya.

BACA JUGA:Ini Gaji Megawati Hangestri Pertiwi, Pevoli Asal Indonesia di Tim Red Sparks Korsel

BACA JUGA:Penembakan Bekasi Dipicu Konflik Antar Kelompok, Dirreskrimum: Tidak Ada Tempat Untuk Premanisme

Menurut Jimly, hadir dan tidaknya Anwar ada dua versi, yang pertama karena menyadari adanya konflik kepentingan dan alasan yang kedua sakit.

“Ini pasti salah satunya ada kebohongan, kalau satunya benar, satunya lagi gak benar,” tambah ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Jimly juga menjelaskan bahwa terdapat tiga sanksi yang dapat dijatuhi jika hakim MK para hakim MK terbukti melanggar etik dalam putusan MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:Satu Indonesia Kena Prank Elon Musk, Netizen Bongkar Akses Internet di Gaza Berkat Kerja Keras Provider Lokal

BACA JUGA:Sologami, Fenomena Menikahi Diri Sendiri Tanpa Pasangan Benar-benar Nyata di Korea Selatan!

Adapun 3 sanksi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) di antaranya berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian.

Kategori :