Sidang Lanjutan Pembunuhan oleh Tiga Terdakwa Anggota TNI, Ibu dan Adik Imam Masykur Jadi Saksi di Pengadilan Militer

Kamis 02-11-2023,13:54 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Oknum Paspampres Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Disebut Telah 14 Kali Beraksi

Sebelumnya, sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, pada Senin 30 Oktober 2023 kemarin. Ketiga personel ini berdinas di Satuan Paspampres, Satuan Topografi TNI AD dan anggota Kodam Iskandar Muda Aceh.

Ketiganya didakwa Pasal Pembunuhan Berencana dan tak mengajukan eksepsi saat dakwaan dibacakan. 

"Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan," kata Oditur Militer membacakan dakwaan.

"Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penculikan," lanjut pembacaan dakwaan tersebut.

 

Kategori :