JAKARTA, DISWAY.ID-- Uji emisi dipastikan tidak menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan uji emisi tidak dijadikan syarat perpanjangan STNK.
BACA JUGA:Tilang Uji Emisi Dihapuskan, Dirlantas: Masyarakat yang Telah Ditilang Tetap Kena Sanksi
"Enggak, enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, tidak ada uji emisi menjadi syarat," katanya kepada awak media, Kamis 2 November 2023.
Menurutnya jika uji emisi dijadikan syarat perpanjang STNK, dapat mengubah aturan yang ada.
"Itu aturan nanti mengubah Undang-undang. Enggak, kalau itu enggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK)," sebutnya.
Diterangkannya, pendaftaran pajak kendaraan tetap berpacu pada aturan yang ada.
"Untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan," terangnya.
Sementara, Sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi kini kembali dihapus.
"Ditlantas tidak ada melakukan penilangan (uji emisi), tapi tetap akan melakukan imbauan," bebernya.
Dijelaskannya, dihapuskannya kembali penilangan lantaran belum tersosialisasikan.
BACA JUGA:Hari Pertama Razia Uji Emisi Jaring 57 Pengendara yang Ditilang, Didominasi Roda Empat
Diungkapkannya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," ungkapnya.