Masih dengan Agus, dengan dihapuskannya sanksi uji emisi yang telah sempat berjalan ini akan memberikan dampak pada masyarakat tentang ketidaktegasan dari aparat dalam menegakan aturan.
Sedangakan Kombes Latif mengungkapkan dengan dihapuskannya sanksi tilang uji emisi tersebut, maka pihaknya kedepan hanya melakukan imbauan saja pada pengendara.
Kombes Latif juga mengungkapkan jika agar masyakarat dapat melaporkan jika adanya anggota Satlantas dilapangan yang masih melakukan penilangan terkait dengan uji emisi.
Tidak hanya menghapus penilangan, namun uji emisi yang rencananya akan menjadi salah satu syarat dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga dibatalkan.
Menurut Kombes Latif tidak ada uji emisi dalam syarat perpanjangan SYNK kendaraan.
Hal tersebut dikarenakan jika uji emisi dijadikan syarat perpanjang STNK, maka akan mengubah aturan yang ada.
"Itu aturan nanti mengubah Undang-undang, sehingga uji emisi tidak menjadi syarat perpanjang STNK," jelasnya.