JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri menyebut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang meminjam Rp 73 miliar dari Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya untuk kepentingan pribadi.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo menyebut, Panji bahkan menggunakan aset milik yayasan sebagai jaminannya. Hal ini membuat bank percaya untuk mencairkan pinjaman.
“APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi,” kata saat dikonfirmasi, Selasa 7 November 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang sebagai Tersangka Dugaan TPPU Pada 9 November 2023
Menurut De Deo, aset yayasan yang menjadi jaminan untuk peminjaman adalah sertifikat hak milik (SHM) dari tanah dan bangunan yayasan.
Namun, De Deo belum bisa merinci lokasi dan luas bangunan serta tanah dari SHM yang diagunkan Panji. Hal ini, menurutnya, masih didalami.
“Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya,” tuturnya.
BACA JUGA:Usai jadi Tersangka TPPU, Polisi Selidiki Dugaan Panji Gumilang Korupsi Dana BOS
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebanyak 154 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang juga telah diblokir. Selain itu, uang Rp200 miliar juga turut disita.
Panji Gumilang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 1 Agustus 2023 lalu.
Kini, Bareskrim Polri juga menetapkan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu tersebut sebagai tersangka pada kasus lain.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri baru saja menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindakan pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Penetapan status Panji Gumilang sebagai tersangka kasus pencucian uang ditetapkan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.
"Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut, APG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasa-pasal tadi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Kamis lalu.