Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tidak Langgar Kode Etik

Selasa 07-11-2023,19:48 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:148 Unit Hyundai Dukung Mobiltas Ajang FIFA U 17 World Cup Indonesia 2023

BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman

Keempat pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap salah satu hakim konstitusi secara spesifik, yaitu Arief Hidayat

"Mengajukan laporan terhadap identitas terlapor. Nama Arief Hidayat, Hakim Konstitusi dan seterusnya," kata Jimly Asshiddiqie. 

Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa 9 hakim yang terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly Asshiddiqie. 

Jimly menyebutkan bahwa putusan Nomor 5/MKMK/L/2023 merupakan putusan yang bersifat kolektif karena telah melaporkan 9 hakim secara langsung. 

BACA JUGA:Ayah Mirna Salihin Angkat Suara Dituntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan

BACA JUGA:Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di BKT Cakung

Adapun pelapor dalam putusan tersebut, yaitu Perhimpunan hukum dan HAM yulius ibrani, Tim advokasi peduli hukum Indoensia (TAPP) Johan imanuel, Advokat pengawal konstitusi Marteen Siwabesi, Perhimpunan Pemuda Madani Furqon Jurdi, Alamsyah Hanafiah dan tim. 

Kelima pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap enam Hakim Konstitusi, yaitu Manahan sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah.

"Enam hakim terlapor dalam putusan ini, sedangkan 3 hakim terlapor lainnya tersebar di 3 putusan lainnya," kata Jimly Asshiddiqie. 

"Tapi secara bersama-sama bersembilan hakim konstitusi dilaporkan oleh saudara-saudara ini untuk dinilai satu persatu," sambungnya. 

Kategori :